Targetpublik.com//KOTA JAMBI-Diduga salah satu panti pijit di kota Jambi melanggar peraturan surat edaran ketertiban selama bulan suci ramadhan atau bulan puasa yang sah diterbitkan oleh walikota Jambi dr.drs.H.Maulana,.M.K.M,Tempo hari sudah diedarkan setelah disetujui setelah rapat walikota Jambi dengan beberapa unsur terkait.
Namun terpantau salah satu panti pijit di kota Jambi yang bernama panti pijit VIP Reflenlogy yang terletak didepan mol kapok kota Jambi pada hari Senin tanggal 10/03/2025.

“Seperti nya pihak panti pijit ini benar-benar tak mengindahkan surat edaran walikota Jambi yang sudah di tetapkan ada apa dengan panti pijit VIP Reflenlogy tersebut siapa yang berani membekengin panti pijit tersebut sampai-sampai berani tak mengindahkan peraturan walikota Jambi.
Selama bulan suci ramadhan seluruh tempat-tempat hiburan malam sampai panti pijit diwajibkan untuk menutup sementara usahanya untuk menghormati bulan suci Ramadhan agar tak mengganggu umat muslim Utuk beribadah pada bulan puasa atau bulan ramadahan yang penuh ampunan ini.
“Diduga ada pembiaran dari dinas satpol PP kota Jambi dalam kelalaian yang terjadi kenapa panti pijit VIP Reflenlogy tersebut siang hari bisah beraktifitas dengan bebas banyak pengunjung yang berkunjung di tempat tersebut pada sianghari.
Dengan ini diharapkan kepada bapak walikota Jambi untuk mengevaluasi kembali kasat pol pp kota Jambi kenapa hal seperti ini dibiarkan terjadi pada bulan puasa bulan ramadhan yang penuh berkah ini,”ungkap nopri.(*)
“Pimpinan redaksi”
“Nopri Ardi”





