TargetPublik.com;Halmahera Utara_Mutasi jabatan Eselon II, III, dan IV di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) tahun ini dipastikan tidak akan dilakukan secara sembarangan.
Bupati Halut, Dr. Piet Hein Babua, menegaskan bahwa setiap pengangkatan, pemindahan, maupun pemberhentian pejabat harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Meski kewenangan mutasi berada di tangan kepala daerah, ia menekankan hal itu tidak boleh digunakan sesuka hati.
“Dalam undang-undang jelas, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat adalah wewenang bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian. Tapi itu bukan berarti bebas semena-mena,” ujar Piet Hein usai rapat paripurna di DPRD Halut, Rabu 13 Agustus 2025
Ia mengungkapkan, hingga kini pihaknya belum melakukan mutasi besar-besaran. Langkah itu hanya akan ditempuh pada kasus tertentu yang bersifat mendesak dan sesuai prosedur.
“Sampai hari ini kami belum melakukan rolling jabatan, karena ada tahapan yang wajib dilalui. Jangan gegabah, apalagi kalau hanya untuk kepentingan sesaat,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa pola mutasi pejabat di Halut ke depan akan berlangsung lebih terkendali dan berbasis aturan. (Redaksi)





